1 Sistem Abstrak dan Sistem Fisik - Sistem Abstrak (Abstract System) merupakan sistem yang berupa suatu konsep atau gagasan, atau sistem yang berupa suatu ide-ide atau suatu pemikiran yang bersifat non fisik yaitu tidak terlihat secara fisik.Contohnya: 1.Teologi yaitu suatu ilmu tentang ketuhanan atau suatu gagasan maupun suatu pemikiran tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
Pada artikel ini kita akan membahas definisi, jenis dangerous goods. Definisi Dangerous Goods menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2013 adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Di bawah ini merupakan jenis-jenis dangerous goods yaitu Exsplosive Goods REXExsplosive Goods merupakan barang berbahaya yang mudah meledak antara lain contohnya petasan, peluru, mesiu, kembang api. Gasses RPGGasses merupakan barang yang mudah menguap misalkan Hydrogen, Butane, Liquids RFLFlammable Liquids merupakan benda cair yang mudah terbakar seperti Alcohol, certain paints, dan Solids RFSFlammable Solids merupakan benda padat yang mudah terbakar seperti korek Substances ROX & Organic PeroxideOxidizing Substances ROX & Organic Peroxide merupakan benda / zat yang mudah menguap. Ketika dihirup oleh manusia akan meyebabkan pusing atau kantuk seperti ammonium nitrate, calcium RPB & Infectious Substances RISToxic RPB & Infectious Substances merupakan benda-benda yang mengandung racun, seperti contoh pestisida, sianida, bakteri hidup, virus hidup, virus Material RFWRadioactive Material merupakan zat-zat yang akan bereaksi bila terkena sinar sehingga dapat membahayakan manusia, hewan, beberapa jenis RCMCorrosives merupakan benda-benda yang mengandung karat seperti merkuri dan asam Dangerous goods RMDMiscellaneous Dangerous goods merupakan benda-benda yang dianggap bisa berbahaya dan mengancam keselamatan pada penerbangan jika diangkut menggunakan transportasi udara seperti kursi roda elektronik, biang es, magnet, kendaraan. Poin-poin di atas merupakan jenis-jenis kargo yang sudah banyak dikirm. Akan tetapi tidak semua barang bisa diperlakukan sama. Beberapa barang bisa mendapat perlakuan khusus dalam rangka menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu benda-benda tersebut diklasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang. Dalam pemeriksaan barang berbahaya diperlukan pedoman atau petunjuk pada daftar barang berbahaya yang sudah baku berdasarkan IATA Dangerous Goods Regulation. Demikian artikel definisi, jenis Dangerous Goods semoga bermanfaat. Baca juga Klasifikasi Kargo yang Layak Kita Ketahui, Syarat Penerimaan Kargo yang Perlu Kita Ketahui Terkadangkita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam Dangerous Goods tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas (Dangerous Goods kelasls II),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol (Dangerous Goods kelas III), areosol dalam batas max 500ml (Dangerous Goods kelas II), baterai mengandung alkali (Dangerous Goods kelas VIII), kamper, korek kayu (Dangerous Goods kls IV), laptop ataupun peralatan elektronik
Sarjana Ekonomi – Hai sobat jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kargo. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini. Pengertian KargoSyarat Penerimaan KargoBarang Spesial KargoKlasifikasi KargoProses Outgoing Cargo ImportProses Outgoing Cargo ExportSebarkan iniPosting terkait Pengertian Kargo Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana ialah semua goods yang dikirim melalui udara pesawat terbang, laut kapal, atau darat truk container yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara internasional yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Perlu diperhatikan bahwa sebelum barang sampai di tempat tujuannya, barang itu harus melalui beberapa proses penanganan cargo. Dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo import, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo import. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu Pihak pengirim shipper. Pihak penerima consignee. Pihak pengangkut carrier. Shipper bisa sebagai individu atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang freight forwarder. Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo. Setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo. Syarat Penerimaan Kargo 1. Air Way Bill Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 2. Documentation Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan. 3. Marking of Paxkage Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB. 4. Packing Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation. 5. Labelling of Package Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti. 6. Shipper Declaration for Dangerous Goods Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. 7. Shipper Certification for Live Animals Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. Barang Spesial Kargo Explosive Material Barang mudah meledak, yaitu barang yang mengandung zat kimia yang mudah meledak. Seperti petasan atau amunisi. Flammable Goods Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen zat asam/pembakar. Corrosive Material Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam. Irritan Material Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus. Magnetized Material Barang yang mengandung unsur magnet, seperti kompor dan loudspeaker. Okxidizing Material Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, seperti zat pemutih, nitrat, peroksida. Fragil Goods Barang pecah belah yang mudah pecah, seperti porselen dan kaca gelas. Poisonous Substances Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, seperti cianida dan arsenik. Radio Active Material Bahan yang mengandung radio aktif. Valuable Goods Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain di dalamnya, seperti logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga. Wet Freight Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, seperti daging segar, udang basah, makanan, telur. Perishable Goods Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama awet dalam perjalanan/pengiriman, seperti buah, tumbuhan hidup, bunga. Dangerous When Wet Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, seperti karbit. Live Animal Hewan hidup yang diangkut melalui udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung. Human Remains Pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh jasad, sudah dikremasi/abu, dibalsem/tidak dibalsem. Klasifikasi Kargo 1. Jenis Kargo Berdasarkan Penanganannya General Cargo General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian garmen, tekstil dan lain-lain. Special Cargo Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus special handling. Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain. 2. Jenis Kargo Berdasarkan Cara Pelayanan dan Jenis Produknya Missing Cargo Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas Missing di stasiun pemberangkatan origin station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan. Missing di stasiun kedatangan destination station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan. Damage Cargo Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya yaitu Pilferage yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang. Spoile yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi hancur. Torn yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit. Breakage yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile. Mortality biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati. Deterioration Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo. Overload Cargo Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat. Found Cargo Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya. Proses Outgoing Cargo Import Cargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill. Setelah itu cargo akan disimpan di import warehouse/acceptance import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA Notice Of Arrival kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow. Khusus untuk barang cargo internasional, setelah 30 hari berada di gudang overflow maka barang akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai oleh pihak costoms. Dan jika barang berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh Negara. Proses Outgoing Cargo Export Untuk cargo yang akan dikirim terlebih dahulu harus dilakukan pembukuan reservation. Setelah melakukan reservation, cargo akan dibawa ke gudang penerimaan cargo Warehouse Acceptance, Disana kargo akan dilengkapi dengan Form pemberitahuan Ekspor Barang PEB dan pemberitahuan ekspor barang tertentu PEBT. Form shipper letter of instruction SLI. Packing list. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina. Dokumen pelengkap lainnya Dari proses di gudang penerimaan, cargo akan dibawa ke unit Bea Cukai customs. Di customs, cargo akan diberikan dokumen cargo dan persetujuan muat fiat muat apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim. Kemudian cargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang pengiriman warehouse movement dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu untuk mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan, cargo akan disimpan di gudang storage area. Cargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build up area. Jika sudah siap, cargo akan dimuat di pesawat. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kargo Pengertian, Syarat, Proses, Klasifikasi, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya Impor Adalah Ekspor Adalah Barter Adalah Konsinyasi Adalah Perdagangan Internasional Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional
Apasih itu Dangerous Goods? Seberapa pentingnya bagi jalannya Penerbangan? AVIATION LEARNING - Pada kesemptan kali ini saya akan mengulas Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan. KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut 1. Golongan 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan. 2. Golongan 2 – Gases udara berupa gas bertekanan,mudah terbakar. 3. Golongan 3 – Flammable Liquid benda cair yang mudah terbakar berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas. 4. Golongan 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh karbit. 5. Golongan 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam salt-like dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat. 6. Golongan 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. 7. Golongan 7 – Radioactive material zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir PLTN. Contoh Radionuclides or isotopes for medical or industrial such as Cobalt 60, Caesium 131 and Iodine 132. 8. Golongan 8 – Corrosives zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh Battery acids, Mercury, Sulphuric acid. 9. Golongan 9 – Miscellianeous Dangerous Goods zat diluar 8 golongan Dangerous Goods bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan. Contoh Asbestos, Life Tafts, Internal Combastion Enginges Dry Ice, Carbon dioxide, solid, magnetors and non-shieled permanent magnets without keeper bars.
klasifikasifungi dan contohnya Klasifikasi , Ciri-Ciri Kingdom Fungi Dan Cara Perkembangbiakannya. June 29, 2021 by Mas Ad. Kingdom Fungi - Fungi merupakan kingdom yang tidak memiliki kloroplas. Kingdom ini umumnya bersel banyak, memiliki membran inti dan berperan sebagai dekomposer pada lingkungan.Jamur mendapatkan makanan dengan cara
KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA International Air Transport Association. Definisi dari Dangerous Goods Barang Berbahaya yaitu bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous Goods Barang Berbahaya dibagi menjadi 9 sembilan Klasifikasi yaitu 1. Bahan Peledak Explosives Bahan yang mudah meledak. Contoh Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api 2. Bahan Gas Gases Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar telah dikompresi, Gas Beracun. Contoh Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol. 3. Bahan Cair Mudah Terbakar Flammable Liquids Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah kPa. Contoh Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline Bensin, Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel Soilar, PaintCat, Alcohol. 4. Bahan Padat Mudah Terbakar Flammable Solids Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium. 5. Bahan Rentan Oksidasi Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides. 6. Bahan Beracun dan Menular Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus diatur oleh WHO – World Health Organization yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh Pestisida, Rabies. 7. Bahan Radioaktif Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh Uranium, Plutonium. 8. Bahan Korosif Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi karat pada logam. Contoh Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida. 9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya. Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll. Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya sekitar item lebih.
HazardDangerous Goods Labels - adalah label klasifikasi dangerous good ada yang tau dengerous good itu apa ?? nsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara,

0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesDescriptionKlasifikasi dan divisi kelas DGCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesKlasifikasi Dan Divisi Kelas Dangerous GoodsJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

DangerousGoods #DGUntuk Memenuhi Tugas Matakuliah Dangerous Goods & Goods InspectionSekolah Tinggi Manajemen Logistik Indonesia STIMLOG Bandung
Klasifikasi Ciri - Ciri Kingdom Plantae, Dan Sistem Organ Pada Tumbuhan July 3, 2021 June 29, 2021 by Mas Ad Kingdom Plantae - Plantae atau tumbuhan merupakan organisme yang mempunyai membran inti (Eukarotik) yang dapat membuat makanan sendiri dan bersel banyak serta memiliki kloropas.
CiriCiri Jamur, Klasifikasi Jamur dan Contohnya. Jamur atau fungi merupakan tumbuhan yang bersifat heterotrof baik bersifat uniseluler maupun multiseluler. Adapun Ciri-ciri jamur. Student Terpelajar Content Creator, Video Creator and Writer. Berbagi :
Description Kegiatan penanganan muatan barang/bahan berbahaya (dangerous goods) dari dan ke kapal di Pelabuhan-pelabuhan memiliki potensi mishandling yang bisa menimbulkan resiko yang besar dan dapat menyebabkan kerugian barang/harta benda (kapal beserta muatannya, sarana dan prasarana Pelabuhan dll), lingkungan maritim, bahkan nyawa personil yang melakukan penanganan bahan/barang berbahaya

1 Bahan Peledak (Explosives) Bahan peledak ini dikategorikan sebagai DG (Dangerous Goods) Kelas 1 karena bahan peledak ini memiliki bahaya ledakan yang tinggi (mass explosion hazard) misalnya bom dan bahan peledak lainya. 2. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure)

BAHANRADIOAKTIF. Radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain : tindakan kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat berbentuk padat, cair atau gas. Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah
dU8lb.
  • 114guczv6z.pages.dev/785
  • 114guczv6z.pages.dev/78
  • 114guczv6z.pages.dev/790
  • 114guczv6z.pages.dev/597
  • 114guczv6z.pages.dev/639
  • 114guczv6z.pages.dev/150
  • 114guczv6z.pages.dev/557
  • 114guczv6z.pages.dev/874
  • klasifikasi dangerous goods dan contohnya